Prosedur Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Harum Energy memiliki kebijakan mengenai nominasi Dewan Komisaris dan Direksi dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan dalam proses regenerasi atau kaderisasi pimpinan perusahaan guna menjaga kelangsungan usaha dan tujuan jangka panjang Harum Energy. Kebijakan ini dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Harum Energy.

Fungsi nominasi dan remunerasi Harum Energy dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan tidak ada suatu komite terpisah yang dibentuk untuk fungsi nominasi dan remunerasi tersebut.

Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada kebijakan internal Harum Energy dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, hasil kajian Dewan Komisaris, dan kondisi keuangan Harum Energy. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama atas wewenang RUPS. Sedangkan, remunerasi Direksi diberikan atas kebijakan Dewan Komisaris.