Pembentukan Unit Audit Internal bertujuan untuk membantu Harum Energy dalam meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengendalian internal Harum Energy dan juga bertanggung jawab dalam memberikan pandangan, keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif.


Indonesia
1990
Gerontius Ishady Suhendro diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Harum Energy berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/HE/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 (2025-2027).
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Audit Internal berpegang pada Piagam Audit Unit Audit Internal yang disahkan pada tanggal 9 Maret 2011.