Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2022

Dec 05, 2022
SHARE Facebook Twitter

PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

TAHUN BUKU 2022

PT HARUM ENERGY TBK.

PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 2 Desember 2022 atas Keputusan Direksi Perseroan tanggal 30 November 2022, bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan dan kinerja keuangan Perseroan sampai dengan akhir kuartal ketiga tahun 2022, telah disetujui rencana Perseroan untuk membagikan dividen interim tunai tahun buku 2022 (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
 
Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk menerima Dividen Interim sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Recording Date sebesar Rp75,10,- (tujuh puluh lima koma satu nol) per lembar saham (untuk jumlah saham ditempatkan Perseroan setelah dikurangi jumlah saham tresuri yang dimiliki oleh Perseroan).
 
Jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:
  1. Jadwal Pembagian Dividen Interim

    Dividen Interim 2022

  2. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim 
    1. Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date yaitu pada tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 15 Desember 2022.
    2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan dan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 3 Januari 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
    3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
    5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan terkait membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    6. ThePemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak sesuai P3B apabila memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda, yaitu dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima Directorate General of Tax (DGT) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (PT Datindo Entrycom) dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Sehingga, tanpa adanya dokumen-dokumen yang dimaksud di atas, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.

Jakarta, 5 Desember 2022

PT Harum Energy Tbk.

Direksi