Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Jun 08, 2022
SHARE Facebook Twitter

PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT HARUM ENERGY TBK.

(“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk Tahun Buku 2021 telah dilaksanakan pada hari Senin, 6 Juni 2022 pukul 10:06 – 10:45 WIB di Gedung Deutsche Bank, Lantai 17, Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta Pusat.

Mata Acara:

Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan RUPST, mata acara RUPST adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2021;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 dan menentukan persyaratan lainnya; dan
  4. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022.

Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi

RUPST

Dewan Komisaris

Direksi

Komisaris Independen:

Dody Hasril

Direktur Utama: Ray Antonio Gunara

Direktur: Peter Suwardi

 

Kuorum Kehadiran

RUPST dapat dilangsungkan jika Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPST.

Kuorum kehadiran dari Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah dari total keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, setelah dikurangi jumlah saham treasuri Perseroan sebanyak 70.982.800 lembar saham, adalah sebagai berikut:

Deskripsi

RUPST

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir

2.258.098.542 saham

Persentase

84,787%

 

Kesempatan Tanya Jawab

Sesuai dengan Tata Tertib RUPST yang sudah dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, setiap mata acara memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan. Dalam RUPST, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham atau kuasanya yang sah atas materi presentasi RUPST.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan RUPST diambil secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila ada Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang tidak setuju atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh suara dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Hasil Pemungutan Suara dan Hasil Keputusan

Pelaksanaan pemungutan suara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

Mata Acara

Hasil Pemungutan Suara (Saham)

Setuju

Tidak Setuju

Abstain

1

2.255.588.242

(99,888%)

1.000

2.509.300

(0,111%)

2

2.257.917.042

(99,991%)

181.000

(0,008%)

500

3

2.253.820.842

(99,810%)

4.276.200

(0,189%)

1.500

4

2.258.097.042

(99,999%)

1.000

500

 

Hasil Keputusan RUPST adalah sebagai berikut:

    1. Menyetujui dan mengesahkan:
      1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021; serta
      2. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00364/2.1032/AU.1/02/11716-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 (“Laporan Keuangan Konsolidasian 2021”).
    2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 2021.
  1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021, sebagai berikut:
      1. Sebesar USD100.000 (0,35% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan), ditetapkan sebagai Dana Cadangan, sehingga nantinya Dana Cadangan Perseroan menjadi sebesar USD4.187.485 atau setara dengan 14,5% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
      2. Sebesar Rp200 miliar yang mencerminkan 18,57% dari laba bersih Tahun Buku 2021 ditetapkan sebagai dividen tunai, atau sebesar Rp15,02 per lembar saham (dengan menggunakan nilai tukar per tanggal 3 Juni 2022, USD1 = Rp14.526,-), yang mana jumlah lembar saham tersebut sudah mencerminkan hasil pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan.

    Sisanya, setelah ditetapkan penggunaan sebagai Dana Cadangan dan dividen tunai, akan digunakan untuk menambah saldo laba guna mendukung pengembangan usaha Perseroan.

    1. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris    Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk     melakukan Audit Laporan   Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk       Tahun Buku 2022; dan
    2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan      persyaratan lainnya, dan besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran dan ruang lingkup pekerjaan audit.
    1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2022; dan
    2. Menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022 dengan jumlah maksimum tidak lebih besar dari USD3.300.000, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan Komisaris.

Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat ke-2 tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

No. Keterangan Tanggal
1.

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

- Pasar Reguler dan Negosiasi

- Pasar Tunai

 

14 Juni 2022

16 Juni 2022
2.

Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

-  Pasar Reguler dan Negosiasi

-  Pasar Tunai

 

15 Juni 2022

17 Juni 2022
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 16 Juni 2022
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai  28 Juni 2022

 

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

  1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 16 Juni 2022 dan/atau pemilik saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Juni 2022.
  2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 28 Juni 2022 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
  3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan (“PPh”)  atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  5. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 
  6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda  serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 8 Juni 2022

PT Harum Energy Tbk

Direksi