Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham(Stock Split)

JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN
PEMECAHAN NILAI NOMINAL SAHAM (STOCK SPLIT)
Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) yang diadakan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022, yang telah memutuskan untuk menyetujui hal-hal berikut ini:
- pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) Perseroan dengan rasio 1:5, yakni setiap 1 (satu) saham Perseroan yang pada saat ini memiliki nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dipecah menjadi 5 (lima) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah); dan
- perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split,
keputusan mana sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan Nomor 02 tertanggal 11 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Andalia Farida, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dana telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0238050 tertanggal 17 Mei 2022.
Selanjutnya, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan Stock Split dengan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split sebagai berikut:
No. |
Keterangan |
Tanggal |
1. |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Stock Split di Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan |
25 Mei 2022 |
2. |
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi |
31 Mei 2022 |
3. |
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi |
2 Juni 2022 |
4. |
Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Negosiasi |
3 Juni 2022 |
5. |
Tanggal penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas hasil Stock Split (“Recording Date”) |
3 Juni 2022 |
6. |
Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai (suspensi) selama 2 (dua) hari Bursa (suspense di Pasar Tunai) |
2 – 3 Juni 2022 |
7. |
Awal perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai |
6 Juni 2022 |
Catatan:
- Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek masing-masing pemegang saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 3 Juni 2022. Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2022, saham dengan nominal baru hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dilakukan mulai tanggal 6 Juni 2022 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, yang berlamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta Pusat, 10120, Telp. +62 21-3508077, Email: corporatesecretary@datindo.com
Jakarta, 25 Mei 2022
PT Harum Energy Tbk.
Direksi