Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

May 13, 2022
SHARE Facebook Twitter

PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT HARUM ENERGY TBK.

Direksi PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Tahun 2022 telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022, pukul 10:33 – 10:42 WIB di Gedung Deutsche Bank, Lantai 17, Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta Pusat.

Mata Acara

Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan RUPSLB, mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

Pesetujuan atas Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) Perseroan dan perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Stock Split tersebut.

Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi

RUPSLB

Dewan Komisaris

Direksi

Komisaris Independen:

Dody Hasril

 

Direktur Utama:

Ray Antonio Gunara

Direktur:

Peter Suwardi

Kuorum Kehadiran

Kuorum kehadiran dari para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah dari total keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, setelah dikurangi jumlah saham treasuri sebanyak 71.982.800 lembar saham, adalah sebagai berikut:

Deskripsi

RUPSLB

Jumlah saham yang hadir

2.229.719.249

Persentase

84,727%

Kesempatan Tanya Jawab

Sesuai dengan Tata Tertib RUPSLB yang sudah dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham, setiap mata acara memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan. Dalam RUPSLB, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham atau kuasanya yang sah atas materi presentasi RUPSLB.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila ada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak setuju atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan

Pelaksanaan pemungutan suara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

Mata Acara

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Tidak Setuju

Abstain

1

2.229.718.749 saham

(99,99%)

500 saham

 

-

 

Hasil Keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:

  1. Menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan, yakni setiap 1 (satu) saham Perseroan yang pada saat ini memiliki nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dipecah menjadi 5 (lima) saham, masing-masing dengan nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah), sehingga setiap pemegang saham yang pada saat Recording Date memiliki 1 (satu) saham dengan nilai nominal lama Rp100,- (seratus Rupiah) akan memiliki 5 (lima) saham masing-masing dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah).
  2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”) sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan sebagaimana dimaksud dalam tabel berikut ini:

    Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 AD Saat Ini

    Usulan Perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 AD

    Ayat 1

    Modal dasar Perseroan sejumlah Rp1.000.000.000.000,- terbagi atas 10.000.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal sejumlah Rp100,- .

    Ayat 1

    Modal dasar Perseroan sejumlah Rp1.000.000.000.000,- terbagi atas 50.000.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal sejumlah Rp20,- .

    Ayat 2

    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 27,03% atau sejumlah 2.703.620.000 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp270.362.000.000,-.

    Ayat 2

    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 27,03% atau sejumlah 13.518.100.000 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp270.362.000.000,-.

  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham Perseroan (Stock Split), termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris guna mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau instansi berwenang lainnya serta melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian kuasa berlaku sejak usul yang diajukan dalam Rapat ini disetujui.

Jakarta, 13 Mei 2022

PT Harum Energy Tbk

Direksi