Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

May 13, 2022
SHARE Facebook Twitter

PANGGILAN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT HARUM ENERGY TBK.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

Direksi PT Harum Energy Tbk.  (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal

:

Senin, 6 Juni 2022

Waktu RUPST

:

10.00 WIB – selesai

Tempat

:

Deutsche Bank Building, Lt. 17

Jln. Imam Bonjol No. 80,

Jakarta Pusat

Mekanisme

:

Rapat secara elektronik dengan platform eASY.KSEI

 

Agenda RUPST:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2021 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022; dan
  4. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022

Penjelasan Agenda Rapat:

Agenda nomor 1, 2, 3, dan 4 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahunnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan Penting:

  1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah: (a) pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau (b) pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 18 April 2022.
  2. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 16/POJK.02/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Surat Edaran OJK No. S-124/D.04/2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan terbuka Secara Elektronik.
  3. Sebagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama darurat masa bencana Covid-19 di Indonesia, dengan segala hormat, Perseroan mengajak dan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy) selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu Selasa, 10 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
    2. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Bagi yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
    3. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, lalu pilih submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

    Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/). 

  4. Bagi pemegang saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan:
    1. Direksi, Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    2. Formulir surat kuasa dapat diperolah selama hari kerja pada jam kerja di:

      Kantor  Pusat Perseroan

      PT Harum Energy Tbk.

      Gedung Deutsche Bank, Lantai 9

      Jl. Imam Bonjol No. 80

      Jakarta Pusat, 10310

      Telp. +62 21-39831288 

      Kantor Biro Administrasi Efek

      PT Datindo Entrycom

      Jl. Hayam Wuruk No. 28

      Jakarta Pusat, 10120

      Telp. +62 21-3508077

       

    3. Salinan surat kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat Perseroan atau Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dengan alamat sebagaimana tercantum di atas.
  5. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Pemegang saham Perseroan dan kuasanya dapat mendeklarasikan kehadiran secara elektronik dan memberikan pilihan suaranya (e-Voting) melalui eASY.KSEI sejak tanggal Panggilan ini sampai dengan dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara.
    2. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi kehadiran secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
  6. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST (“Streaming Video RUPST”) yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan:
    1. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 10 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
    2. Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first-come-first-served basis. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB, namun telah melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik dimana kehadiran dan pilihan suaranya akan dianggap sah dan diperhitungkan dalam Rapat.
    3. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    4. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
  7. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini:
    1. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, baik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses untuk berpartisipasi dalam Rapat, maupun melalui formulir surat kuasa pada butir 4 di atas;
    2. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti prosedur Rapat dan protokol keamanan dan kesehatan Gedung tempat diadakannya Rapat, termasuk, sebagai berikut:
      1. melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan wajib:
        1. untuk membawa dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik pemegang saham yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat;
        2. bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, untuk membawa dan memperlihatkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut Akta susunan pengurus terakhir;
        3. bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian;

        meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 9:30 WIB, pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pukul 9:30 WIB akan dianggap tidak hadir dan oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul, pertanyaan dan menggunakan hak suara dalam Rapat;

      2. menggunakan masker dan menggunakan hand-sanitizer yang disediakan oleh Perseroan maupun manajemen Gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
      3. mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh (baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen tempat penyelenggaraan Rapat) dan berdasarkan pemeriksan tersebut, tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 370C;
      4. tidak sedang mengalami gejala flu dan/atau batuk (walaupun suhu tubuh di bawah 370C);
      5. pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir pernyataan kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanan yang dapat diunduh di sini;
      6. pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan asli surat keterangan uji tes rapid antigen atau tes swab PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang secara resmi dikeluarkan oleh rumah sakit atau klinik kesehatan dengan waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam sebelum jadwal Rapat; dan
      7. menerapkan jaga jarak atau physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung penyelenggara Rapat.

    Demi kelancaran pelaksanaan Rapat, Perseroan dan/atau Manajemen Gedung berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan demi memastikan terlaksananya protokol keamanan dan kesehatan sebelum, selama dan setelah penyelenggaraan Rapat, termasuk untuk mengarahkan pemegang saham dan kuasa pemegang saham ke ruangan dan tempat duduk yang telah disediakan, membatasi jumlah orang dalam satu ruangan di mana Rapat diselenggarakan dan, apabila pemegang saham dan kuasa pemegang saham tidak memenuhi ketentuan di atas, melarang pemegang saham atau kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dan meminta pemegang saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan tempat Rapat.

    Dengan mempertimbangkan perkembangan terkini pandemi Covid-19, Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan prosedur Rapat setiap saat, termasuk protokol keamanan dan kesehatan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat.

  8. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan souvenir pada saat  Rapat.
  9. Semua materi/bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi pemegang sham di Kantor Pusat Perseroan maupun situs web Perseroan (www.harumenergy.com) sejak tanggal Panggilan ini.

 

Jakarta, 13 Mei 2022

PT Harum Energy Tbk.

Direksi