Pinjaman Modal Kerja dan Investasi Perseroan kepada Entitas Anak

Oct 18, 2023
SHARE Facebook Twitter

Pada tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan memberikan pendanaan kepada entitas anak Perseroan sebesar USD300.000.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah (“Transaksi”) untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam PT Blue Sparking Energy, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan menjalankan usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel (“BSE”). 

BSE saat ini sedang mengembangkan suatu proyek high-pressure acid leaching yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek tersebut dirancang untuk memproduksi nickel-cobalt hydroxide intermediate product (MHP – Mixed Hydroxide Precipitate) dengan kapasitas terpasang tahunan sekitar 67.000 ton (±10%) setara nikel dan sekitar 7.500 ton (±10%) kobalt, termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya (“Proyek”).

Adapun aliran dana atas Transaksi dari Perseroan kepada entitas anak Perseroan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan Proyek tersebut didanai oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nickel Perkasa (“HNP”) dan selanjutnya, HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nickel (“THN”). Lebih lanjut, sesuai dengan tujuan dari Transaksi untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam Proyek yang dikembangkan oleh BSE dan dengan merujuk pada Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman pada tanggal 29 September 2023 sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak-banyaknya USD500.000.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah, maka dana dari Transaksi yang telah diterima oleh THN untuk selanjutnya dipinjamkan kepada BSE sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut.

Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), dengan nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan. Adapun pihak-pihak dalam Transaksi, HNP dan THN, keduanya merupakan pihak terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17, Transaksi tersebut di atas tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17.

Lebih lanjut, Transaksi merupakan suatu bentuk investasi dalam cakupan kegiatan usaha utama HNP dan THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi keperluan modal kerja dan investasi entitas anak Perseroan terkait.

Tidak ada dampak material dari Transaksi di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Adapun dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan dapat merujuk pada informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2023.